Akhirul Kalam
|
Bagaimanapun disiar-siarkannya dan digede-gedekannya, namun dengan bukti-bukti ketidak ilmiahan dan ketidak sohihan pemikiran orang Pluralis yang kini menamakan diri Islam Liberal itu, menurut terminologi Al-Qur’an tidak lebih hanyalah bagai buih yang tidak ada harganya dan tak ada gunanya. Islam yang benar adalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Selanjutnya, pemahaman Islam yang benar adalah yang sesuai dengan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw, diamalkan dan diwarisi oleh para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in. Islam yang disampaikan Nabi saw dan diamalkan bersama para sahabatnya itulah yang jadi teladan bagi umat Islam selanjutnya. Karena, di kala ada kesalahan atau kekurangan maka langsung ada teguran dari Allah SWT lewat wahyu. Selanjutnya, untuk mengamalkan Islam, maka landasannya adalah Al-Qur’an, As-Sunnah/ Hadits Nabi saw, dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Setelah jelas bahwa landasan atau sumber Islam itu adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’, maka dalam hal pemahaman yang shahih adalah pemahaman yang sesuai dengan pemahaman para sahabat, tabi’ien, dan tabi’it tabi’ien. Karena merekalah sebagai generasi umat yang terbaik, menurut hadits shahih dari Nabi saw: Di samping itu ada hadits yang menunjukkan: Dengan demikian, Islam Liberal yang menawarkan pemahaman model-model yang tidak sinkron dengan ilmu, kenyataan hidup, sejarah yang benar, dan bahkan tidak pakai dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’; serta pemahamannya tidak merujuk kepada pemahaman umat terbaik yakni tiga generasi awal Islam, maka jelas jauh dari kebenaran. Baik itu kebenaran secara ilmu, realita, maupun secara paradigma ilmu Islam. Maka selayaknya umat Islam hati-hati dan waspada terhadap pemahaman Islam Liberal itu. Dan kalau mampu bahkan mengadakan pengadilan terhadap pemahaman mereka, dan menentukan keputusan sesuai dengan hukum Islam yang baku dan benar. Sikap terhadap orang-orang yang tidak mau memakai hukum dari Nabi saw adalah ketegasan seperti yang dilaksanakan oleh Umar bin Khathab berikut ini, di zaman Nabi saw dan masih turun Al-Qur’an. Peristiwa berikut ini perlu dijadikan pelajaran: Ada dua orang yang sedang berselisih. Lalu kedua orang tadi pergi menghadap Rasulullah saw meminta pengadilan. Rasulullah saw pun menyelesaikan perselisihan kedua orang tadi. Namun salah seorang dari mereka merasa kurang puas terhadap keputusan Rasulullah, kemudian ia mengatakan kepada lawannya: “Kalau begitu kita adukan ke Umar.” Kedua orang tadi menghadap ke Umar dan menceritakan permasalahannya. Seusai mendengarkan masalahnya, Umar bangkit dari tempat duduknya sambil mengatakan: Kemudian peristiwa itu diberitahukan kepada Rasulullah saw. Beliau pun bersabda: “Saya kira tidak mungkin Umar memberanikan diri untuk membunuh seorang mukmin.” Kemudian Allah SWT menurunkan ayat dalam surat An-Nisaa’ ayat 65 sebagai pernyataan untuk mengokohkan kebenaran pendapat Umar: Rasulullah pun menghalalkan darah orang yang terbunuh itu, dan Umar terbebas dari segala sanksi hukum. Dalam hal ini Umar beranggapan bahwa perbuatan orang yang dibunuhnya menyebabkannya halal dibunuh. Al-Qur’an telah jelas, sikap Nabi saw telah jelas pula, sedang perlakuan sahabat Nabi saw, dalam hal ini Umar bin Khathab pun jelas. Maka tidak ada yang perlu diragukan lagi, bahwa orang yang tidak mau berhukum dengan hukum yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, yaitu hukum Islam/ syari’at Islam itu jelas menurut sumpah Allah adalah tidak beriman. Bahkan Umar bin Khathab membunuhnya pun halal, tidak disalahkan oleh wahyu Allah |